Pertanyaan pertama yang muncul adalah "kenapa HaKI itu penting untuk diketahui?". Dengan mendapatkan pengetahuan serta wawasan mengenai HaKI, seseorang diharapkan dapat termotivasi untuk berkarya dan berinovasi pada produk baik pedagang, pelajar, maupun lembaga/perusahaan.
Nama Diri / Kepanjangan : 1 Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia; 2 Hak atas Kekayaan IntelektualKependekan Alternatif : -Kepanjangan Alternatif : -Kesimpulan 1 : HAKI adalah singkatan dari 1 Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia; 2 Hak atas Kekayaan IntelektualKesimpulan 2 : 1 Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia; 2 Hak atas Kekayaan Intelektual adalah kepanjangan dari HAKIKesimpulan 3 : 1 Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia; 2 Hak atas Kekayaan Intelektual apabila disingkat menjadi HAKIKesimpulan 4 : HAKI apabila dipanjangkan menjadi 1 Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia; 2 Hak atas Kekayaan IntelektualBahasa : Bahasa Indonesia ResmiSumber informasi singkatan HAKI : Daftar singkatan dan akronim pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) lampiran IVHuruf Awal Akronim : HKepanjangan / Kalimat Dasar Tidak Resmi : -.
HaKI terdiri dari berbagai macak Hak. Berbagai macam hak tersebut adalah
- Paten
- Hak Cipta
- Rahasia Dagang
- Merek
- Desain
- indikator Geografis
Seseorang akan memberikan khusus terdapat pemilik HaKI karena beberapa hal, seperti
- Adanya jaminan kualitas produk pada pemegang HaKI produk tersebut
- Adanya jaminan reputasi produk pada pemakai/pengguna produk tersebut
- Adanya Novelty atau trend terhadap produk yang akan dipakai
- Adanya jaminan keamanan untuk pengguna
Hak Cipta
- Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuannya.
- Hak cipta bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan dan memerperbanyak ciptaanya maupun memberi iziin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan. Pembatasan menurut peraturan perundng-undangan yang berlaku.
- Hak cipta berlaku untuk seumur hidup+ 50 tahun setelah pencipta wafat/ meninggal dunia.
- Pelanggaran terhadap hak cipta dapat sebagai berikut
- Plagiat
- Pembajakan
- Pemalsuan
- Hukum Adat
Merek
- Merek terdiri dari 2 pengertian yaitu brand dan mark. brand merupakan sesuatu yang berhubungan dengan pencitraan produk tersebut, baik secara eksplisit maupun implisit. Mark merupakan sesuatu yang berhubungan dengan logo, lambang, penanda, dan lain-lain.
- Merek dapat dianggap sebagai roh dari sebuah produk. Selain hal tersebut, merek juga dapat sebagai
- Jaminan kualitas produk
- Jaminan kepribadian
- Reputasi
- Percaya diri pada pengguna
- Gengsi (overconfident)
- Tanda pengenal dan pembeda
- Pelanggaran Hak Moral karya tulis atau karya ilmu pengetahuan
- Larangan peredaran barang dan cetakan
- Plagiarisme/jasa pengetikan dan konsultan skripsi
- Alat deteksi karya ilmiah
- Pelanggaran Hak Moral karya lagu/musik dan rekaman suara
- RBT (Ring Back Tone) biasanya pada pengguna handphone
- Larangan penayangan dan penyiaran oleh pemerintah
- Penjiplakan dan modifikasi
- Tidak menciptakan judul lagu dan nama pencipta dalam sampul kaset
- Penggunaan lagu-lagu oleh lembaga asing
- Pelanggaran Hak Moral dalam karya film/sinematron
- Peniruan cerita atau adaptasi film/sinetron
- Hak privasi
- Sensor film
- Penayangan fim hitam putih
- Pelanggaran Hak Moral seni tari
- Perubahan terhadap pakem dalam menari
- kreasi koreografi berbasis tari tradisional
- Modifikasi tari atau perubahan terhadap pakem
- Pelanggaran Hak Moral seni lukis
- Peniruan dan pemalsuan lukisan
- Mutilasi lukisan dalam iklan
- reproduksi karya lukisan
- Karya Arsitektur
- Desain Busana
untuk dapat mengakses informasi lebih mengenai HaKI atau HKI yaitu www.dgip.go.id. Di dalam website tersebut, terdapat berbagai macam Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, dan lain-lain. Untuk lebih mengetahui informasi international mengenai HaKI, Anda dapat mengunjungi webstite http://www.wipo.int .
materi kuliah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar